AYAT EKONOMI
TENTANG
KESEJAHTERAAN
DAN KEADILAN EKONOMI
MAKALAH
Diajukan untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas
pada Mata Kuliah
Ayat Ekonomi
Dosen Pengampu
: Ali Amin Isfandiar, M Ag

Oleh :
Mohamad Aji Aflakhudin
NIM. 2013112004
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2014
AYAT EKONOMI
TENTANG
KESEJAHTERAAN DAN KEADILAN EKONOMI
QS. AN-NISA (04) : 58
A.
Bunyi ayat :
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ
أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ
إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
B.
Terjemahan
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanah-amanah kepada pemiliknya, dan apabila kamu menetapkan hkum
diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah member
pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Mendengar lagi Maha Melihat.”
C.
Asbabun Nuzul Ayat
[1]Syu’bah meriwatkan di dalam tafsirnya dari Hajjaj dari Ibnu Juraij,
dia berkata, “Ayat ini turun pada Ustman thalhah ketika Fathul Makkah. Setelah
Rasulullah Saw, mengambil kunci Ka’bah darinya, beliau masuk Ka’bah
bersamanya.Setelah keluar dari Ka’bah dan membaca ayat diatas, beliau memanggil
Ustman dan memberikan kunci Ka’bah kepadanya.Ketika Rasulullah Saw, keluar dari
Ka’bah dan membaca firman Allah diatas, Umar bin Khaththab berkata, “Sungguh
saya tidak pernah mendengar beliau membaca ayat itu sebelumnya.” Dari kata Umar
ini, tampak bahwa ayat ini turun di dalam Ka’bah.
D.
Tafsir Ayat
Dalam menguraikan ayat tersebut,
penulis menggunakan tafsir Al-Mishbah.[2] Menyangkut
ayat ini, kita dapat berkata bahwa setelah menjelaskan keburukan sementara
orang yahudi, seperti tidak menunaikan amanah yang Allah percayakan kepada
mereka.Sebagaimana terbacadalam firman-Nya di atas : Sesungguhnya Allah
Yang Maha Agung, yang wajib wujud-Nya serta menyandang segala sifat terpuji
lagi suci dari segala sifat tercela, menyuruh kamu menunaikan amanah-amanah secara
sempurna dan tepat waktu, kepada pemiliknya, yakni yang berhak
menerimanya, baik amanah Allah kepada kamu maupun amanah manusia. Amanah adalah
sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain untuk dipelihara dan dikembalikan
bila tiba saatnya atau bila diminta oleh pemiliknya. Amanah adalah lawan dari
khianat. Ia tidak diberikan kecuali kepada orang yang dinilai oleh pemberinya
dapat memelihara dengan baik apa yang diberikannya itu.Agama mengajarkan bahwa
amanah atau keprcayaan adalah asas keimanan berdasarkan sabda Nabi Saw., “ Tidak
ada iman bagi yang tidak memiliki amanah.”
[3]Ayat diatas, ketika memerintahksn menunaikan amanah, ditekankannya
bahwa amanah tersebut harus ditunaikan kepada ($ygÎ=÷dr&) ahliha yakni pemiliknya, dan ketika memerintahkan
menetapkan hukum dengan adil, dinyatakannya apabila kamu menetapkan hukum
dengan diantara manusia. Ini berarti bahwa perintah berlaku adil itu
ditujukan terhadap manusia secara keseluruhan. Dengan demikian, baik amanah
maupun keadilan harus ditunaikan dan ditegakkan tanpa membedakan agama,
keturunan atau ras. Ayat-ayat al Qur’an yang menekankan hal ini sungguh banyak.
Salah satu di antaranya berupa teguran kepada Nabi saw. Yang hamper saja
teperdaya oleh dalih seorang muslim yang munafik, yang bermaksud mempersalahkan
seorang yahudi. Dalam konteks inilah turun firman-Nya : “Dan janganlah engkau
menjadi penantang orang-orang yang tidak bersalah, karena (membela) orang-orang
yang khianat” (QS. An-Nisa’ [4]: 105). Nabi saw. Pun seringkali mengingatkan
hal ini, misalnya dengan sabda beliau, “Berhati-hatilah ! Do’a orang yang
teraniaya diterima Allah, walaupun dia durhaka, (karena) kedurhakaannya
dipertanggung jawabkan oleh dirinya sendiri” (HR. Ahmad dan al-Bazzar melalui
Abu Hurairah).
[4]Menurut mayoritas ulama, rukun akad wadi’ah terdiri atas ‘akidan
(penitip dan penerima), wadi’ah (barang yang dititipkan), baligh, dan sighat
(ijab qabul). Ijab qabul bisa dilakukan secara verbal dengan kata-kata, atau
dengan syarat. Bila semua rukun tersebut dapat terpenuhi maka akad tersebut
bisa dianggap sah.
E.
Korelasi Ayat dengan Fenomena Ekonomi Kontemporer
[5]Prinsip dalam berasuransi adalah terpenuhinya nilai-nilai keadilan (justice)
antara pihak-pihak yang terkait dengan akad asuransi.
Keadilan dalam hal ini dipahami
sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah (anggota) dan
perusahaan asuransi. Pertama, nasabah asuransi harus memosisikan pada kondisi
yang berkewajiban untuk selalu membayar iuran uang santunan (premi)
dalam jumlah tertentu kepada perusahaan asuransi dan mempunyai hak untuk
mendapatkan sejumlah dana santunan jika terjadi peristiwa kerugian. Kedua,
perusahaan asuransi yang berfungsi sebagai lembaga pengelola dana mempunyai
kewajiban membayar klaim (dana santunan) kepada nasabah. Di sisi lain,
keuntungan (profit) yang dihasilkan oleh perusahaan asuransi dari
inventaris dana nasabah harus dibagi sesuai dengan akad yang disepakati sejak
awal. Jika nisbah yang disepakati antara kedua belah pihak 40 : 60, maka
realita pembagian keuntungan juga harus mengacu pada ketentuan tersebut.
[6]Ayat tersebut memiliki korelasi yang kuat dengan dengan model-model
transaksi kontemporer seperti di dalam asuransi syariah, Prinsip amanah dalam
organisasi perusahaan dapat terwujud dalam nilai-nilai akuntanbilitas
(pertanggungan jawaban) perusahaan melalui penyajian laporan keuangan tiap
periode. Dalam hal ini perusahaan asuransi harus memberi kesempatan yang besar
bagi nasabah untuk mengakses laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan yang
di keluarkan oleh perusahaan asuransi harus mencerminkan nilai-nilai kebenaran
dalam bermuamalah dan melalui audio public.[7]
Prinsip amanah juga harus berlaku pada diri nasabah asuransi. Seseorang yang
menjadi nasabah asuransi berkewajiban menyampaikan informasi yang benar
berkaitan dengan pembayaran dana iuran (premi) dan tidak memanipulasi
kerugian (peril) yang menimpa dirinya. Jika seorang nasabah asuransi
tidak memberikan informasi yang benar dan memanipulasi data kerugian yang
menimpa dirinya,berarti nasabah tersebut telah menyalahi prinsip amanah dan
dapat dituntut secara hukum.
[8]Pada praktiknya dalam
asuransi syariah menggunakan wadi’ah dhamanah yang diterapkan pada
produk rekening giro. Dalam hal wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank
atau asuransi) bertanggung jawab penuh atas keutuhan harta titipan sehingga ia
boleh memanfaatkan arta yang dititipi tersebut.[9] Dalam
praktik asuransi syariah, Asuransi Mubarakah Syariah (life insurance)
menggunakan akad wadi’ah. Dana yang terkumpul dari nasabah berupa premi
dititipkan kepada perusahaan asuransi (Mubarokah) untuk dikelola seperti halnya
akad wadiah yang ada di bank syariah, hanya saja dalam asuransi mengandung
unsur asuransi dengan nilai pertanggungan sesuai yang diperjanjikan. Dewan
Pengawas Syariah (DPS) Asuransi Mubarokah Syariah memandang bahwa akad wadiah
merupakan akad yang tepat baik bagi sisi nasabah (shohibul mal) maupun
perusahaan asuransi (pengelola). Sehingga dapat menciptakan keadilan ekonomi
baik di sisi pihak perusahaan asuransi maupun di sisi pihak nasabah, karena
pembagian porsi nya jelas 60 : 40 dan seterusnya.
F.
Kesimpulan
Ayat ini berkaitan dengan pandangan
ekonomi kontemporer sangat berkaitan dengan fenomena lembaga keuangan syariah
seperti, Asuransi syariah. Di dalam Asuransi syariah menggunakan prinsip dasar
: Tauhid, Keadilan, Tolong menolong, Kerja sama, Amanah, Kerelaan, Larangan
riba,Larangan maisir (judi), Larangan gharar (ketidakpastian). Di antara
prinsip dasar diatas penulis hanya mengambil prinsip keadilan dan amanah saja,
karena prinsip tersebut berkaitan dengan topic pembahasan ayat ekonomi. Dimana
bahwa kekuasaan perusahaan dan amanah nasabah dapat menciptakan keadilan
ekonomi dan menghalalkan didalam transaksi yang terdapat pada asuransi syariah.
Sehingga dapat menciptakan kesejahteraan diantara pihak perusahaan maupun pihak
nasabah.
DAFTAR PUSTAKA
1.
AS-SUYUTI, Jalaluddin. 2008. Asbabun nuzul: sebab turunnya ayat
al-qur’an. Jakarta: Gema Insani..
2.
Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al Misbah: pesan, kesan dan
keserasian Al-Qur’an. Jakarta:
Lentera Hati.
3.
Djuwaini,
Dimyauddin. 2010. Pengantar fiqh muamalah. Yogyakarta: Pstaka pelajar
4.
Ali, AM Hasan. 2004. Asuransi dalam Prespektif Hukum Islam Suatu Tinjauan
Analisis Historis, Teoritis, dan Praktis. Jakarta: Prenada Media.
5.
Sula, Muhammad Syakir. 2004. Asuransi syariah (life and
general): konsep dan system operasional. Jakarta : Gema Insani
[2] Shihab, M. Quraish, Tafsir Al Misbah :pesan, kesan
keserasian Al-Qur’an / M. Quraish Shihab, hlm. 480
[3] Ibid
[5]
Hasan Ali, MA. , AM, Asuransi dalam Prespektif Hukum Islam, hlm.126
[6] Ibid
130
[7] Di
antara ayat al-Qur’an yang berkenaan dengan tanggung jawab dan amanah terdapat
dalam: QS. An-Nisa’ [4]: 58; QS. Al-Baqarah [2]: 283;
QS. Al-Mu’minun [23]: 8; QS. Al-Anfaal [8]: 27.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar