Kamis, 05 Juni 2014



AYAT EKONOMI
TENTANG
KESEJAHTERAAN DAN KEADILAN EKONOMI
MAKALAH

Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
pada Mata Kuliah Ayat Ekonomi
Dosen Pengampu : Ali Amin Isfandiar, M Ag
Logo STAIN.png






Oleh :
Mohamad Aji Aflakhudin
NIM. 2013112004

PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2014

AYAT EKONOMI
TENTANG
KESEJAHTERAAN DAN KEADILAN EKONOMI
QS. AN-NISA (04) : 58
A.    Bunyi ayat :

 إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا


B.     Terjemahan
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah-amanah kepada pemiliknya, dan apabila kamu menetapkan hkum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah member pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
C.    Asbabun Nuzul Ayat
[1]Syu’bah meriwatkan di dalam tafsirnya dari Hajjaj dari Ibnu Juraij, dia berkata, “Ayat ini turun pada Ustman thalhah ketika Fathul Makkah. Setelah Rasulullah Saw, mengambil kunci Ka’bah darinya, beliau masuk Ka’bah bersamanya.Setelah keluar dari Ka’bah dan membaca ayat diatas, beliau memanggil Ustman dan memberikan kunci Ka’bah kepadanya.Ketika Rasulullah Saw, keluar dari Ka’bah dan membaca firman Allah diatas, Umar bin Khaththab berkata, “Sungguh saya tidak pernah mendengar beliau membaca ayat itu sebelumnya.” Dari kata Umar ini, tampak bahwa ayat ini turun di dalam Ka’bah.
D.    Tafsir Ayat
Dalam menguraikan ayat tersebut, penulis menggunakan tafsir Al-Mishbah.[2] Menyangkut ayat ini, kita dapat berkata bahwa setelah menjelaskan keburukan sementara orang yahudi, seperti tidak menunaikan amanah yang Allah percayakan kepada mereka.Sebagaimana terbacadalam firman-Nya di atas : Sesungguhnya Allah Yang Maha Agung, yang wajib wujud-Nya serta menyandang segala sifat terpuji lagi suci dari segala sifat tercela, menyuruh kamu menunaikan amanah-amanah secara sempurna dan tepat waktu, kepada pemiliknya, yakni yang berhak menerimanya, baik amanah Allah kepada kamu maupun amanah manusia. Amanah adalah sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain untuk dipelihara dan dikembalikan bila tiba saatnya atau bila diminta oleh pemiliknya. Amanah adalah lawan dari khianat. Ia tidak diberikan kecuali kepada orang yang dinilai oleh pemberinya dapat memelihara dengan baik apa yang diberikannya itu.Agama mengajarkan bahwa amanah atau keprcayaan adalah asas keimanan berdasarkan sabda Nabi Saw., “ Tidak ada iman bagi yang tidak memiliki amanah.”
[3]Ayat diatas, ketika memerintahksn menunaikan amanah, ditekankannya bahwa amanah tersebut harus ditunaikan kepada ($ygÎ=÷dr&) ahliha yakni pemiliknya, dan ketika memerintahkan menetapkan hukum dengan adil, dinyatakannya apabila kamu menetapkan hukum dengan diantara manusia. Ini berarti bahwa perintah berlaku adil itu ditujukan terhadap manusia secara keseluruhan. Dengan demikian, baik amanah maupun keadilan harus ditunaikan dan ditegakkan tanpa membedakan agama, keturunan atau ras. Ayat-ayat al Qur’an yang menekankan hal ini sungguh banyak. Salah satu di antaranya berupa teguran kepada Nabi saw. Yang hamper saja teperdaya oleh dalih seorang muslim yang munafik, yang bermaksud mempersalahkan seorang yahudi. Dalam konteks inilah turun firman-Nya : “Dan janganlah engkau menjadi penantang orang-orang yang tidak bersalah, karena (membela) orang-orang yang khianat” (QS. An-Nisa’ [4]: 105). Nabi saw. Pun seringkali mengingatkan hal ini, misalnya dengan sabda beliau, “Berhati-hatilah ! Do’a orang yang teraniaya diterima Allah, walaupun dia durhaka, (karena) kedurhakaannya dipertanggung jawabkan oleh dirinya sendiri” (HR. Ahmad dan al-Bazzar melalui Abu Hurairah).
[4]Menurut mayoritas ulama, rukun akad wadi’ah terdiri atas ‘akidan (penitip dan penerima), wadi’ah (barang yang dititipkan), baligh, dan sighat (ijab qabul). Ijab qabul bisa dilakukan secara verbal dengan kata-kata, atau dengan syarat. Bila semua rukun tersebut dapat terpenuhi maka akad tersebut bisa dianggap sah.



E.     Korelasi Ayat dengan Fenomena Ekonomi Kontemporer
[5]Prinsip dalam berasuransi adalah terpenuhinya nilai-nilai keadilan (justice) antara pihak-pihak yang terkait dengan akad asuransi.                                                      Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah (anggota) dan perusahaan asuransi. Pertama, nasabah asuransi harus memosisikan pada kondisi yang berkewajiban untuk selalu membayar iuran uang santunan (premi) dalam jumlah tertentu kepada perusahaan asuransi dan mempunyai hak untuk mendapatkan sejumlah dana santunan jika terjadi peristiwa kerugian. Kedua, perusahaan asuransi yang berfungsi sebagai lembaga pengelola dana mempunyai kewajiban membayar klaim (dana santunan) kepada nasabah. Di sisi lain, keuntungan (profit) yang dihasilkan oleh perusahaan asuransi dari inventaris dana nasabah harus dibagi sesuai dengan akad yang disepakati sejak awal. Jika nisbah yang disepakati antara kedua belah pihak 40 : 60, maka realita pembagian keuntungan juga harus mengacu pada ketentuan tersebut.
[6]Ayat tersebut memiliki korelasi yang kuat dengan dengan model-model transaksi kontemporer seperti di dalam asuransi syariah, Prinsip amanah dalam organisasi perusahaan dapat terwujud dalam nilai-nilai akuntanbilitas (pertanggungan jawaban) perusahaan melalui penyajian laporan keuangan tiap periode. Dalam hal ini perusahaan asuransi harus memberi kesempatan yang besar bagi nasabah untuk mengakses laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan yang di keluarkan oleh perusahaan asuransi harus mencerminkan nilai-nilai kebenaran dalam bermuamalah dan melalui audio public.[7] Prinsip amanah juga harus berlaku pada diri nasabah asuransi. Seseorang yang menjadi nasabah asuransi berkewajiban menyampaikan informasi yang benar berkaitan dengan pembayaran dana iuran (premi) dan tidak memanipulasi kerugian (peril) yang menimpa dirinya. Jika seorang nasabah asuransi tidak memberikan informasi yang benar dan memanipulasi data kerugian yang menimpa dirinya,berarti nasabah tersebut telah menyalahi prinsip amanah dan dapat dituntut secara hukum.
[8]Pada praktiknya dalam  asuransi syariah menggunakan wadi’ah dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Dalam hal wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank atau asuransi) bertanggung jawab penuh atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan arta yang dititipi tersebut.[9] Dalam praktik asuransi syariah, Asuransi Mubarakah Syariah (life insurance) menggunakan akad wadi’ah. Dana yang terkumpul dari nasabah berupa premi dititipkan kepada perusahaan asuransi (Mubarokah) untuk dikelola seperti halnya akad wadiah yang ada di bank syariah, hanya saja dalam asuransi mengandung unsur asuransi dengan nilai pertanggungan sesuai yang diperjanjikan. Dewan Pengawas Syariah (DPS) Asuransi Mubarokah Syariah memandang bahwa akad wadiah merupakan akad yang tepat baik bagi sisi nasabah (shohibul mal) maupun perusahaan asuransi (pengelola). Sehingga dapat menciptakan keadilan ekonomi baik di sisi pihak perusahaan asuransi maupun di sisi pihak nasabah, karena pembagian porsi nya jelas 60 : 40 dan seterusnya.








F.     Kesimpulan
Ayat ini berkaitan dengan pandangan ekonomi kontemporer sangat berkaitan dengan fenomena lembaga keuangan syariah seperti, Asuransi syariah. Di dalam Asuransi syariah menggunakan prinsip dasar : Tauhid, Keadilan, Tolong menolong, Kerja sama, Amanah, Kerelaan, Larangan riba,Larangan maisir (judi), Larangan gharar (ketidakpastian). Di antara prinsip dasar diatas penulis hanya mengambil prinsip keadilan dan amanah saja, karena prinsip tersebut berkaitan dengan topic pembahasan ayat ekonomi. Dimana bahwa kekuasaan perusahaan dan amanah nasabah dapat menciptakan keadilan ekonomi dan menghalalkan didalam transaksi yang terdapat pada asuransi syariah. Sehingga dapat menciptakan kesejahteraan diantara pihak perusahaan maupun pihak nasabah.













DAFTAR PUSTAKA
1.      AS-SUYUTI, Jalaluddin. 2008. Asbabun nuzul: sebab turunnya ayat
al-qur’an. Jakarta: Gema Insani..
2.      Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al Misbah: pesan, kesan dan keserasian Al-Qur’an.  Jakarta: Lentera Hati.
3.      Djuwaini, Dimyauddin. 2010. Pengantar fiqh muamalah. Yogyakarta: Pstaka pelajar
4.      Ali, AM Hasan. 2004. Asuransi dalam Prespektif Hukum Islam Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis, dan Praktis. Jakarta: Prenada Media.
5.      Sula, Muhammad Syakir. 2004. Asuransi syariah (life and general): konsep dan system operasional. Jakarta : Gema Insani


[1] Jalaluddin as-suyuti, Lubaabun Nuqul fii Asbaabin Nuzuul, Darut-taqwa Cet.1 / Kairo, hlm. 173
[2] Shihab, M. Quraish, Tafsir Al Misbah :pesan, kesan keserasian Al-Qur’an / M. Quraish Shihab, hlm. 480
[3] Ibid
[4] Djuwaini, Dimyauddin, Pengantar fiqh muamalah, hlm. 174
[5] Hasan Ali, MA. , AM, Asuransi dalam Prespektif Hukum Islam, hlm.126
[6] Ibid 130
[7] Di antara ayat al-Qur’an yang berkenaan dengan tanggung jawab dan amanah terdapat dalam:                 QS. An-Nisa’ [4]: 58; QS. Al-Baqarah [2]: 283; QS. Al-Mu’minun [23]: 8; QS. Al-Anfaal [8]: 27.
[8]  Sula,  Muhamad Syakir, Asuransi Syariah (Life and General), hlm. 356
[9] Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, IIIT-Indonesia, Jakarta, hlm.96.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar