TRANSAKSI JUAL-BELI
DI SUPERMARKET DAN ELEKTRIK
A. Pendahuluan.
Islam mengatur segenap perilaku manusia
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, demikian pula dalam masalah konsumsi, Islam
mengatur bagaimana manusia bisa melakukan
kegiatan-kegiatan konsumsi yang membawa
manusia berguna bagi kemaslahatan hidupnya. Islam telah mengatur jalan hidup
manusia lewat al-Qur’an dan al-Hadits, supaya manusia dijauhkan dari sifat yang
hina karena prilaku konsumsinya. Perilaku konsumsi yang sesuai dengan ketentuan
Allah subhanahu wa
ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjamin kehidupan manusia lebih baik dan
sejahtera. Ini semua sesungguhnya dapat terlaksana karena manusia adalah
makhluk sosial.
Manusia sebagai makhluk sosial
membutuhkan orang lain untuk berinteraksi, karena pada dasarnya manusia tidak
dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara sendiri-sendiri. Oleh sebab itu perlu
berhubungan dengan orang lain. Manusia yang hidup di dunia ini selalu dituntut
dan diburu oleh kebutuhan-kebutuhan guna melengkapi panggilan hidupnya. Untuk
melakukan semua itu mereka melakukannya dengan berbagai macam cara. Di
antaranya dengan bercocok tanam, bekerja sebagai pegawai negeri, nelayan dan
sebagainya. Dari semua kegiatan usah tersebut, di antaranya juga meliputi jual
beli, atau dalam bahasa arabnya disebut dengan (al-bai’). Ada yang melakukan jual beli ini atas namanya
sendiri, ada yang mengatas namakan masyarakat (koperasi).
Islam adalah agama yang mengatur seluruh
kehidupan yang berhubungan dengan manusia, baik yang berhubungan dengan khaliq (pencipta), ataupun yang berhubungan dengan sesama (makhluk) manusia. Islam sangat menganjurkan perniagaan atau
jual beli kepada umatnya, sebagimana firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat an-Nisa ayat : 29,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَ لاَ تَقْتُلُوا أَ نْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا{النساء : 29}
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah
kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. an-Nisa : 29)
Mengingat pentingnya jual beli tersebut,
maka Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak berdiam diri,
dengan tuntunan Allah subhanahu
wa ta’alatersebut. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan berbagai hal yang berhubungan dengan jual
beli, sebagaimana sabdanya :
عَنْ سَعِيْدِ ابْنِ عُمَيْر قَالَ سُئِلَ النَّبِيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ كَسْبِ الرَّجُلِ اَطْيَبٌ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٌ {رواه البيهقى}
Artrinya : “Dari Sa’id bin Umair berkata; bahwasanya
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah di tanya, usaha apakah yang paling
baik ? Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : yaitu pekerjaan
seorang laki-laki yang di lakukan dengan tangannya sendiri dan tiap jual beli
yang mabrur (bersih)” (HR. al-Baihaqi)
Dengan demikian berkembangnya teknologi,
dunia perdagangan pun semakin mengalami corak-corak tersendiri, hingga kepada
hal yang semakin praktis. Teknis pelaksanaannya tidak lagi menggunakan “ijab dan qabul”, bahkan ada yang menggunakan sistem komputer dan
internet, walaupun masih terdapat sebagian masyarakat yang menggunakan cara
tradisional dengan ijab
qabul. Dan yang tidak menggunakan ijab qabul inilah dalam bahasa fiqh yang di sebut “jual beli mu’athah” (saling memberi dan menerima), karena adanya
perbuatan dari pihak-pihak yang telah saling memahami perbuatan transaksi
tersebut dengan segala akibat hukumnya. Kegiatan seperti ini sering terjadi di
supermarket-supermarket, swalayan-swalayan, yang tidak ada proses tawar menawar
di dalamnya. Dalam hal ini, pihak pembeli telah mengetahui harga barang yang
secara tertulis dicantumkan pada barang tersebut, dan kemudian si pembeli
datang ke meja kasir dengan menunjukkan bahwa di antara mereka akan melakukan
transaksi jual-beli. Berdasarkan pemaparan masalah di atas, maka bagaimanakah
hukumnya di dalam Islam tentang jual beli dengan al-mu’athah dan elektrik ?
B. Pembahasan.
1.
Pengertian Jual Beli.
Jual beli menurut pengertian lughawinya adalah saling menukar (pertukaran). Dan kata al-bai’ (jual) dan asy-syira’ (beli) dipergunakan biasanya dalam pengertian yang
sama. Dua kata ini masing-masing mempunyai makna dua yang satu sama lainnya
bertolak belakang. Pada dasarnya ada beberapa definisi jual beli yang
dikemukakan ulama fiqh. Di kalangan ulama Madzhab Hanafi terdapat dua definisi. Pertama, saling menukar harta dengan harta melalui cara
tertentu. Kedua, tukar menukar sesuatu yang diingini dengan yang
sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.” Unsur-unsur definisi ini
mengandung pengertian bahwa cara yang khusus dimaksud ulama Madzhab Hanafi
adalah melaui ijab (ungkapan membeli dari pembeli) dan qabul(pernyataan jual dari penjual) atau juga bisa melalui
saling memberikan barang dan harga antara penjual dan pembeli. Definisi lain
dikemukakan ulama Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Menurut mereka, jaul
beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan pemillik
dan pemilikan, karena ada juga tukar menukar harta tersebut yang sifatnya bukan
pemilikan, seperti sewa-menyewa (ijarah)Zainuddin
Ali menyebutkan bahwa jual beli adalah, suatu transaksi yang dilakukan oleh
pihak penjual dengan pihak pembeli terhadap sesuatu barang dengan harga yang
disepakati. Dan jual beli ini harus terdapat di dalamnya lima unsur, yakni :
a.
Penjual. Yakni pemilik harta yang menjual hartanya atau orang yang diberi kuasa
untuk menjual harta orang lain. Penjual harus cakap melakukan penjualan (mukallaf).
b.
Pembeli. Yakni orang yang cakap yang dapat membelanjakan hartanya (uangnya).
c.
Barang jualan. Yakni sesuatu yang dibolehkan oleh syara’ untuk dijual dan diketahui sifatnya oleh pembeli.
d.
Transaksi jual beli yang berbentuk serah terima.
e.
Persetujuan kedua belah pihak. Yakni penjual dan pihak pembeli setuju untuk
melakukan transaksi jual beli
Unsur-unsur jual beli di atas,
menunjukkan terjadinya transaksi jual beli. Dengan demikian, bila ada unsur
yang tidak terpenuhi maka jual beli itu tidaklah sah. Dari pemaparan-pemaparan
definisi jual beli di atas, maka penulis mendapatkan pengertian yang sangat
lengkap, sebagaimana yang dipaparkan oleh Moch Faisal Salam, yang menyebutkan
bahwa pengertian jual beli adalah, suatu perjanjian timbal balik dalam mana
pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas nama
barang, sedangkan pihak lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang
terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Berdasarkan
penjelasan di atas, maka dapat difahami bahwa perkataan jual beli menunjukkan
bahwa dari satu pihak perbuatan dinamakan menjual, sedangkan dari pihak yang
lain dinamakan membeli. Barang yang menjadi objek perjanjian jual beli harus
cukup tersedia dan tertentu, setidak-tidaknya dapat ditentukan wujud dan
jumlahnya pada saat ia kan diserahkan hak miliknya kepada si pembeli.
Dengan
demikian maka dapat dirumuskan bahwa jual beli hanya akan akan sah bila
dilakukan dengan akad yang sah. Adupun pengertian akad adalah :
الر بط وهو جمع الطرفي حبلين و يشد أحدهما بالآخر حتى يتصلا فيصبحا كقطعة
واحدة
Artinya : “Ikatan, yakni mengumpulkan dua tepi dan
mengikat salah satunya dengan lainnya hingga tergabung, dan menjadilah ia
seperti sepotong benda.”
Sedangkan akad mu’athah adalah :
المعاطة هي الأخذ والإعطاء بدون الكلا م
Artinya : “al-Mu’athah adalah (suatu akad jual beli
dengan cara) mengambil dan memberikan sesuatu tanpa harus berbicara.”
2.
Rukun dan Syarat Jual Beli.
Rukun jual beli menurut ulama Madzhab
Hanafi hanya satu, yaitu ijab (ungkapan membeli dari pembeli) dan qabul (ungkapan menjual dari penjual). Menurut mereka, yang
menjadi rukun dalam jual beli itu hanyalah kerelaan (ridha /taradhi) kedua belah pihak untuk berjual beli. Hal ini
berbeda dengan pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa rukun jual beli itu
ada empat, yaitu:Pertama, orang yang berakad (penjual dan pembeli). Kedua, sighat (lafal ijabdan qabul). Ketiga, ada barang yang dibeli, Keempat, ada nilai tukar pengganti barang.
Mengenai hal ini, sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَ لاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا{النساء : 29}
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.” (QS. An-Nisa’ : 29)
Adapun
syarat jual beli adalah :
a.
Syarat orang yang berakad. Ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa orang yang melakukan
akad-akad jual beli harus memenuhi syarat, yakni berakal dan yang melakukan
akad itu adalah orang yang berbeda.
b. Syarat
yang terkait dengan ijab
qabul. Ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa
unsur utama dari jual beli adalah kerelaan kedua belah pihak. Kerelaan ini bisa
dilihat dari ijab
qabul yang dilangsungkan. Ulama fiqh
mengemukakan bahwa syarat ijab dan qabul itu adalah sebagai berikut :
1) Orang
yang berijab-kabul telah baligh dan berakal menurut jumhur ulama, atau telah berakal,
menurut ulama Madzhab Hanafi, sesuai dengan perbedaan mereka dalam
syarat-syarat orang yang melakukan akad seperti disebut di atas.
2)
Qabul sesui dengan ijab.
3)
Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis.
c.
Syarat barang yang diperjual belikan, adalah sebagai berikut :
1)
Barang itu ada, atau tidak ada di tempat tetapi panjual menyatakan
kesanggupannya untuk mengadakan barang itu.
2)
Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia.
3)
Milik seseorang.
4) Bisa diserahkan
saat aqad berlangsung.
d. Syarat nilai
tukar (harga barang). Termasuk unsur terpenting dalam jual beli adalah nilai
tukar dari barang yang dijual (untuk zaman sekarang adalah uang). Harga yang
dapat dipermainkan para pedagang adalah al-tsamn.
Ulama fiqh mengemukakan syarat al-tsamn sebagai berikut :
1)
Harga yang disepakati oleh kedua belah pihak harus jelas jumlahnya.
2)
Bisa diserahkan pada waktu akad, meskipun secara hukum seperti pembayaran
dengan cek dan kartu kredit.
3) Apabila
jual beli itu dilakukan secar barter (al-muqayadah),
maka barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yang diharamkan syara’.
3.
Perkembangan Transaksi Bisnis di Dalam Islam dan Hukum al-Mu’athah.
Dalam melaksanakan transaksi (perikatan
atau al-‘aqdu) terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi.
Pendapat mengenai rukun aqad dalam hukum Islam ini beraneka ragam di kalangan para
ahli fiqh. Di kalangan madzhab Hanafi berpendapat bahwa rukun akad hanya sighat al-‘aqdu, yakni ijab dan kabul. Sedangkan syaratnya adalah al-‘aqidain (subjek akad) dan mahal al-‘aqdi (objek akad). Berbeda halnya dengan pendapat dari
kalangan madzhab asy-Syafi’i termasuk imam al-Gazali dan kalangan madzhab
Maliki termasuk Syihab al-Karakhi, bahwa al-‘aqidain dan mahal
al-‘aqdi termasuk rukun akad karena kedua hal
tersebut merupakan salah satu pilar utama dalam tegaknya akad.Namun jumhur
ulama’ berpendapat, bahwa rukun akad adalah al-‘aqidaini, mahal
al-‘aqdi, dan sighat al-‘aqdi. Adapun dalam perkembangan-nya di dunia modern ini, menurut
Ahmad Rajafi dalam Tesisnya, transasksi (ijab-kabul) dari setiap kegiatan
bisnis dapat dilakukan dengan lima cara berikut ini :
a. Lisan. Para pihak mengungkapkan kehendaknya dalam bentuk
perkataan secara jelas.
b. Tulisan. Hal ini dilakukan oleh para pihak yang tidak dapat
bertemu langsung dalam melakukan transaksi, atau untuk transaksi-transaksi yang
sifatnya lebih sulit, seperti yang dilakukan oleh badan hukum.
c. Isyarat. Suatu transaksi tidak hanya dilakukan oleh
orang-orang yang normal, orang yang cacat pun dapat melakukan transaksi (al-‘aqdu). Dan tuna wicara boleh berakad dengan isyarat,
asalkan terdapat sepemahaman bersama.
d. Perbuatan. Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat,
kini transaksi dapat pula dilakukan dengan cara perbuatan saja, tanpa secara
lisan, tulisan maupun isyarat. Hal ini dapat disebut dengan ta’âti atau mu’âtah (saling memberi dan menerima). Adanya perbuatan ini
dari pihak yang telah saling memahami perbuatan transaksi tersebut dengan
segala akibat hukumnya. Hal ini sering terjadi di supermarket yang tidak ada
proses tawar menawar. Pihak pembeli telah mengetahui harga barang yang secara
tertulis dicantumkan pada barang tersebut. Pada saat pembeli datang ke meja
kasir menunjukkan bahwa di antara mereka akan melakukan transaksi jual-beli.
e. Elektrik. Selain dengan cara lisan, tulisan, isyarat dan
perbuatan, maka transaksi dapat pula dilakukan dengan jalan elektrik. Yakni,
kegiatan transaksi bisnis melalui internet dan SMS (electronics transaction). Di mana seseorang cukup mengetik apa yang
diinginkan dengan memasukkan nomor kartu kredit ke jumlah harga yang sudah
ditentukan oleh penjual, maka transaksipun berjalan, kemudian barang akan
dikirimkan ke alamat yang telah dimasukkan, dalam beberapa hari.
Melalui penjelasan di atas maka dapat
difahami bahwa transaksi al-mu’athahdan elektrik merupakan transaksi dengan jalan
“perbuatan”, di mana adanya perbuatan ini adalah dari pihak yang telah saling
memahami perbuatan transaksi tersebut dengan segala akibat hukumnya. Hal ini
menunjukkan bahwa esensi dari akad sesungguhnya bukanlah pada bentuk lafazh atau perkataan dari ijab dan kabul, akan tetapi lebih
pada maksud dari transaksi itu sendiri. Ini sesuai dengan isi ungkapan kaidah
fiqh yang berbunyi :
العبرة فى العقود للمقاصد والمعانى لا للأ لفاظ والمبانى
Artinya : “yang dinggap di dalam akad adalah
maksud-maksud dan makna-makna, bukan lafazh-lafazh dan bentuk-bentuk perkataan.“
Dalam
kaidah lain disebutkan bahwa hukum itu berubah sesuai dengan perubahan keadaaan
:
لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان
Artinya : “Tidak dapat dipungkiri bahwa berubahnya
hukum karena perubahan waktu.”
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyampaikan bahwa dalam hal mu’amalah maka berikanlah kemudahan dan jangan mempersulit :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ : عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يَسِّرُوا وَ لاَ تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَ لاَ تُنَفِّرُوا{رواه البخارى}
Artinya : “Dari Anas bin Malik dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; mudahkanlah mereka jangan dipersulit,
berilah kabar gembira jangan kau membuat jadi mereka lari.”
Teori
di atas menunjukkan bahwa hukum Islam pada dasarnya membolehkan segala praktek
bisnis yang dapat memberikan manfaat. Tiga prinsip dasarnya adalah ;
a.
Kaidah hukum Islam.
الاصل فى الأشياء الإباحة حتى يدل دليل على تحر يمها
Artinya : “Dasar pada setiap sesuatu pekerjaan
adalah boleh sampai ada dalil yang yang mengaharamkannya.”
العادة محكمة
Artinya : “Kebiasaan adalah bagian dari hukum.“
b. Hadits
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam.
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَ لاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا{رواه الترمذى}
Artinya : “Kaum muslimin bertransaksi sesuai dengan
syarat-syaratnya selama tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang
haram.”
Berdasarkan penjelasan di atas, sungguh
tidak bisa dipungkiri lagi bahwa pada perkembangannya dunia teknologi pada
zaman ini yang sungguh sangat pesat, maka terdapat pula kegiatan transaksi
bisnis yang marak melalui internet dan SMS (electronics transaction ; transaksi elektronik). Di mana seseorang cukup
mengetik apa yang diinginkan dengan memasukkan nomor kartu kredit ke jumlah
harga yang sudah ditentukan oleh penjual, maka transaksipun selesai, kemudian
barang akan dikirimkan ke alamat yang masukkan, dalam beberapa hari.
Mengenai hal ini, Yusuf
al-Qaradhawi menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan transaksi harus berbentuk
tulisan. Dengan ijab-qabul (serah-terima) melalui perkataan pun cukup mewakili
untuk dikatakan suatu transaksi. Dan ketika ada transaksi dengan jalan apapun yang
memudahkan konsumen seperti dengan jalan elektrik, maka hal tersebut juga
diperbolehkan, asalkan terdapat unsur kebenaran (lurus), menepati amanah, dan
jujur (setia). Dengan demikian, maka sesungguhnya perlu diadakan penambahan di
dalam cara bertransaksi (ijab-kabul) zaman ini, di mana selain dengan cara
lisan, tulisan, isyarat dan perbuatan, maka dilakukan pula dengan jalan
elektrik. Dengan jalan seperti ini maka hukum Islam akan terus shalih likulli zaman wa makan.
Adapun penjelasan Imam asy-Syafi’i dan
Imam Abu Hanifah tentang al-mu’athahadalah sebagai berikut :
a.
Menurut Imam asy-Syafi’i.
Dalam pandangan atau hasil ijtihad Imam
asy-Syafi’i rahimahullah
ta’alamenyebutkan, bahwa ia tidak membolehkan
akad atau transasksi seperti ini karena menurutnya, kehendak kedua belah pihak
yang berakad harus dinyatakan secara jelas melalui perkataan dalam ijab dan
kabul.[18] Ungkapan Imam
asy-Syafi’i tidak membenarkan pernyataan kehendak untuk membuat akad secara ta’athi (al-mu’athah) ini disebabkan karena pemikirannya yang sangat
formal dan tenggelam dalam verbalisme (lafzhiyah).
Asy-Syirazi mengatakan, “…adapun
perbuatan diam-diam (ta’athi/al-mu’athah) tidak dapat melahirkan akad
jual-beli, karena sebutan jual-beli itu tidak mencakup perbuatan secara
diam-diam.”
b.
Menurut Imam Abu Hanifah.
Dalam hal ini, Imam Abu Hanifah, jumhur
ulama’ fiqh termasuk di dalamnya ada ulama’ dari madzhab asy-Syafi’i dari
generasi belakangan, yakni Imam al-Nawawi, secara jelas dan tegas membolehkan
kegiatan transaksi seperti ini karena cara transaksi jual beli seperti ini
telah menjadi kebiasaan masyarakat di berbagai wilayah Islam. Menurut Imam Abu
Hanifah, akad seperti ini dinyatakan sah. Hanya saja keabsahan ini dicapai
melalui perkembangan. Mula-mula akad ta’athi (diam-diam) hanya dianggap sah dalam transaksi kecil
dan dianggap tidak sah untuk transaksi jumlah besar. Kemudian imam madzhab ini
mengakui keabsahan akad ta’athi dalam partai besar juga. Demikian pula, mula-mula akad ta’athi hanya sah apabila pembayaran dilakukan secara tunai
dari kedua belah pihak, kemudian dipandang cukup tunai dari satu pihak saja.
C. Kesimpulan.
Berdasarkan analisis di atas, maka
dapatlah penulis tarik benang merahnya disini, di mana penulis lebih cenderung
pada kebolehan segala transasksi dengan bentuk yang dapat memudahkan kedua
belah pihak. Hal ini dikarenakan hukum Islam pada dasarnya membolehkan segala
praktek bisnis yang dapat memberikan manfaat, tiga prinsip dasarnya yakni; (1)
kaidah hukum Islam yang berbunyi “dasar
pada setiap sesuatu pekerjaan adalah boleh sampai ada dalil yang yang
mengaharamkannya”. (2) Hadits Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam. yang berbunyi “kaum muslimin bertransaksi sesuai
dengan syarat-syaratnya selama tidak dihalalkan yang haram atau mengharamkan
yang halal”. (3) Kaidah hukum Islam yang menyatakan bahwa “kebiasaan adalah
bagian dari hukum”. Kesimpulan seperti ini juga sesuai dengan esensi dari akad
itu sendiri yang sesungguhnya bukanlah pada bentuklafazh atau perkataan dari
ijab dan kabul, akan tetapi lebih pada maksud dari transaksi itu sendiri. Ini
sesuai dengan isi ungkapan kaidah fiqh yang berbunyi “yang dinggap di dalam akad adalah
maksud-maksud dan makna-makna, bukan lafazh-lafazh dan bentuk-bentuk perkataan“.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar