Pengertian
Qiyas
Qiyas menurut
bahasa ialah pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu
dengan sejenisnya.
Ada beberapa
golongan pendapat. Golongan pertama menyatakan bahwa qiyas merupakan
ciptaan manusia, yaitu pandangan para mujtahid. Sebaliknya menurut golongan
kedua, qiyas merupakan ciptaan syari’, yakni merupakan dalil hukum yang
berdiri sendiri atau merupakan hujjat illahiyah yang dibuat syari' sebagai alat
untuk mengetahui suatu hukum.[1][1] Ulama ushul fiqih memberikan definisi yang
berbeda-beda bergantung pada pandangan mereka terhadap kedudukan Qiyas dan
Istinbath hukum.
1.
Al-Ghazali
dalam al-Mustahfa
"Menanggungkan
sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum
pada keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebabkan ada hal sama
antara keduanya, dalam penetapan hukum atau peniadaan hukum”.
2.
Qadhi Abu Bakar
“Menanggung
sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum
pada keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebabkan ada hal yang sama
antara keduanya”.
3.
Ibnu Subki
Menghubungkan
sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang sudah diketahui kesamaannya dalam ‘‘illat
hukumnya menurut pihak yang menghubungkannya (mujtahid).
4.
Abu Zahrah
Menghubungkan
suatu perkara yang tidak ada nash tentang hukumnya kepada perkara lain yang ada
nash hukumnya karena keduanya berserikat dalam ‘‘‘illat hukum.
5.
Ibnu Qudamah
Menanggungkan
(menghubungkan) furu’ kepada ashal dalam hukum karena ada hal yang sama (yang
menyatukan) antara keduanya.
6.
Ibnu al-Hummam
Samanya suatu
wadah (tempat berlakunya hukum) dengan yang lain dalam ‘‘‘illat
hukumnya. Bagiannya ada artian syar’i yang tidak dapat dipahami dari segi
kebiasaan.
7.
Abu Hasan
al-Bashri
“Menghasilkan (menetapkan) hukum ashal pada
“furu’” karena keduanya sama dengan ‘‘illat hukum menurut para
mujtahid”.[2][2]
8.
Al-Human
Qiyas adalah persamaan hukum suatu kasus dengan
kasus lainnya karena kesamaan ‘‘illat hukumnya yang tidak dapat
diketahui melalui pemahaman bahasa secara murni.[3][3]
B.
Kedudukan dan Dasar Kehujjahan Qiyas.
Kedudukan dan Dasar Kehujjahan Qiyas.
Dia-lah
yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka
pada saat pengusiran yang pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan
keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan
mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari
arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam
hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri
dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi
pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.(Q.S Al-Hasyr: 2)
Allah
menyuruh menggunakan qiyas seperti dalam surat dalam surat al-Hasyr ayat 2:
“Maka ambillah
(kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai
pandangan”[4][5]
C.
Rukun Qiyas
1.
Ashl (pokok),
yaitu suatu peristiwa yang sudah ada nash-nya
yang dijadikan tempat menqiyaskan. Ini bedasarkan pengertian ashl menurut
fuqaha. Sedangkan ashl menurut hukum teolog adalah suatu nash syara’ yang
menunjukkan ketentuan hukum, dengan kata lain, suatu nash yang menjadi dasar
hukum. Ashl itu disebut juga maqish alaih (yang dijadikan tempat menqiyaskan),
mahmul ‘alaih (tempat membandingkan), atau masyabbah bin (tempat menyerupakan).[5][6]
Menurut sebagian besar ulama fiqih, sumber
hukum yang dipergunakan sebagai dasar qiyas harus berupa nash, baik nash
Al-Quran atau hadis atau ijma’. Jadi tidak boleh mengqiyaskan sesuatu dengan
hukum yang ditetapkan dengan qiyas.
Pembatasan sumber hukum tersebut berdasarkan:
1.
Bahwa nash
hukum merupakan sumber dan dasar dari segala hukum. Sedang sumber hukum lain
apapun bentuknya bergantung pada nash tersebut. Dengan demikian nash hukum itu
harus dijadikan sebagai dasar bagi bangunan qiyas.
2.
Nash hukum
dengan berbagai bentuk dan kemungkinan kandungannya mengandung isyarat adanya ‘‘illat.
Dengan menggunakan pemahaman isyarat kita dapat menemukan ‘‘illat.
3.
Sesungguhnya
qiyas sendiri berpegang dengan Al-Quran dan hadis.
Sebagian besar
ulama menetapkan bolehnya mengqiyaskan sesutau berdasarkan hukum yang ditetapkan
dengan ijma’, sebab sandaran ijma’ adalah nash, meskipun tidak selalu tegas
menunjukkan hukum.
2.
Al-Hukm
Al-Hukm adalah
hukum ketetapan nash, baik AL-Quran maupun hadis, atau ketetapan ijma’ (bagi
orang yang menganggapnya sebagai sumber hukum asal) yang hendak ditransfer pada
kasus-kasus hukum baru karena adanya unsur persamaan.
Penetapan hukum
asal pada kasus hukum baru karena adanya unsur persamaan antara keduanya, harus
memenuhi beberapa persyaratan antara lain:
1.
Harus berupa
hukum syara’ yang amaliah.
Qiyas hukum
tidak akan terjadi kecuali pada
hukum-hukum yang bersifat amaliah, karena itulah yang menjadi sasaran atau
obyek fiqih Islam, karena kerangka luas.
2.
Harus berupa
hukum yang rasional (ma’qulul ma’na)
Hukum rasional
ialah suatu hukum yang apat ditangkap sebab dan alasan penetapannya, atau
setidak-tidaknya mengandung isyarat akan sebab-sebab itu.
Sebaliknya
hukum yang tidak rasional, tidak mampu ditangkap sebab-sebabnya oleh akal,
seperti hukum tayamum dan jumlah rakaat sholat. Oleh sebab itu, di sini tidak
berlaku hukum qiyas.[6][7]
3.
Far’u
Far’u Adalah
objek yang akan ditentukan hukumnya, yang tidak ada nash atau ijma’ yang tegas
dalam menentukan hukumnya.[7][8]
Al-far’u ialah kasus yang hendak diketahui
hukumnya melalui qiyas terhadap hukum asalnya. Al-far’u atau kasus baru itu
harus memenuhi dua persyaratan:
a.
Kasus itu belum
terdapat nash hukumnya dalam Al-Quran dan Hadis. Sebab, qiyas tidak berlaku
pada hukum-hukum yang sudah jelas nashnya. Prinsip qiyas ialah mempertemukan
kasus hukm baru yang belum ada nashnya. Oleh sebab itu tidaklah logis
menetapkan hukum Qiyas terhadap kasus hukum yang sudah ada nsihatnya.
b.
‘‘illat
hukum itu harus benar-benar terwujud dalam kasus baru, sama jelasnya dengan ‘‘illat
hukum asal. Apabila ‘‘illat dilarangnya meminum minuman khamer itu
‘memabukkan’ maka setiap
c.
Minuman atau
makanan yang memabukkan sama hukumnya dengan khomer, yaitu haram. Sebaliknya
apabila makanan atau minuman itu tidak memabukkan, misalnya sekedar membuat
orang pusing, baik karena faktor orang yang meminum atau faktor makanan atau
minuman yang bersifat sementara selama tidak memabukkan, maka makanan atau
minuman tersebut tidak haram, seperti khomer. Alasannya : tidak adanya kesamaan
‘illat. Makanan dan minuman jenis ini memanglah tidak memabukkan,
berbeda dengan khomer yang mempunyai sifat yang memabukkan.
4.
‘Illat
‘Illat adalah pokok yang menjadi landasan qiyas. Imam
Fahrul Islam al-Bazdawi telah menegaskan bahwa ‘‘illat merupakan rukun
qiyas dan landasan dari bangunan qiyas. Sebagian ulama mendefinisikan ‘illat
sebagai suatu sifat lahir yang menetapkan dan sesuai dengan hukum.
Orang yang
mengakui adanya ‘illat dalam nash, berarti ia mengakui adanya qiyas.
Kami berpendapat, dalam memandang ‘illat, para ulama terbagi menjadi
tiga golongan:
1.
Golongan yang
pertama (mazhab Hanafiah dan Jumhur) berpendapat bahwa nash-nash hukum pasti
memiliki ‘illat. Selanjutnya mereka mengatakan :”sesungguhnya sumber
hukum asal adalah ‘illat hukum
itu sendiri, hingga ada petunjuk (dalil) yang menentukan lain.
2.
Golongan kedu
beranggapan sebaliknya, bahwa nash-nash hukum itu tidak ber’illat,
kecuali ada dalil yang menentukan adanya ‘illat.
3.
Golongan ketiga
ialah ulama yang menentang qiyas (nufatul qiyas) yang menganggap tidak adanya ‘illat
hukum.
Lima syarat yang mensyahkan ‘illat manjadi
dasar qiyas ialah sebagai berikut:
1.
‘illat harus
berupa sifat yang jelas dan tampak, sehingga ia menjadi sesuatu yang
menentukan.
2.
‘illat harus
kuat, tidak terpengaruh oleh perubahan individu, situasi maupun keadaan
lingkungan, dengan satu pengertian yang dapat mengakomodasi seluruh perubahan
yang terjadi secara definitif.
3.
Harus ada
kolerasi (hubungan yang sesuai) antara hukum dengan sifat yang menjadi ‘illat.
4.
Sifat-sifat
yang menjadi ‘illat yang kemudian
melahirkan qiyas harus berjangkauan luas (muta’addy), tidak terbatas
hanya pada satu hukum tertentu.
5.
Syarat yang
terakhir bahwa sifat yang menjadi ‘illat itu tidak dinyatakan batal oleh suatu
dalil.
D. Macam-macam Qiyas
Qiyas mempunyai tingkatan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut
didasarkan pada tingkat kekuatan hukum karena adanya ‘illah yang ada pada ashal
dan furu’, adapun tingkatan tersebut pada umumnya dibagi 3 yaitu:
a. Qiyas aula,
Yaitu qiyas yang apabila ‘illahnya mewajibbkan
adanya hukum. Dan antara hukum asal dan hukum yang disamakan (furu’) dan hukum
cabang memiliki hukum yang lebih utama daripada hukum yang ada pada al-asal.
Misalnya berkata kepada kedua orang tua dengan mengatakan “uh”, “eh”, “busyet”
atau kata-kata lain yang semakna dan menyakitakan itu hukumnya haram, sesuai
dengan firman allah SWT QS. Al-Isra’ (17): 23.
Dan
Tuhanmu Telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan
hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah
seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam
pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya
perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah
kepada mereka perkataan yang mulia.
Lalu diqiyaskan memukul dengan perkataan “ah”,
“busyet” dan sebagainya hukumnya lebih utama.
b. Qiyas Musaway,
Yaitu qiyas yang apabila ‘illahnya mewajibkan
adanya hukum dan sama antara hukum yang ada pada al-ashlu maupun hukum yang ada
pada al-far’u (cabang). Contohnya, keharaman memakan harta anak yatim
berdasarkan firman allah Surah an-Nisa’ (4):10.
Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu
menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang
menyala-nyala (neraka).
Dapat mengqiyaskan bahwa segala bentuk
kerusakan atau kesalahan pengelolaan atau salah menejemen yang menyebabkan hilangnya
harta tersebut juga dilarang seperti memakan harta anak yatim tersebut.
c. Qiyas Adna
Yang dimaksud dengan qiyas ini yaitu adanya
hukum al-far’u lebih lemah bila dirujuk dengan hukum al-ashlu. Sebagai contoh,
mengqiyaskan hukum apel kepada gandum dalam hal riba fadl (riba yang terjadi
karena adanya kelebihan dalam tukar menukar antara dua bahan kebutuhan pokok
atau makanan). Dalam masalah kasus ini ‘illah hukumnya adalah baik apel maupun
gandum merupakan jenis makanan yang bisa dimakan dan ditakar.[8][9]
d.
Qiyas Dalalah,
Yaitu ‘illat yang ada pada qiyas menjadi dalil
(alasan) bagi hukum tetapi tidak diwajibkan furu’ seperti mengqiyaskan wajib
zakat pada harta anak-anak kepada harta orang dewasa yang telah sampai senisab,
tetapi bai anak-anak tidak wajib mengeluarkan zakatnya diqiyaskan pada haji
tidak wajib bagi anak-anak.[9][10]
e.
Qiyas Syabah
Adalah mengqiyaskan cabang yang diragukan
diantara kedua pangkal kemana yang paling banyak menyamai. Seperti budak yang
di bunuh mati, dapat diqiyaskan dengan orang yang merdeka karena sama-sama
keturunan adam.[10][11]
BAB III
ANALISA
PENELITIAN
1.
Menurut anslisa
kami qiyas tetaplah berdasarkan atau bersandarkan atas Al-Quran dan Hadits.
Kita ketahui bersama bahwasannya dalam mengqiyaskan suatu hukum/ permasalah
pasti diqiyaskan dengan suatu masalah yang sudah pernah terjadi yang ada
nashnya dalam penyelesaiannya.
Ini menunjukkan bahwa qiyas memang diakui dalam
islam, disamping memang ada dalil yang menguatkan kehujjahan qiyas. Meskipun
ada sebagian kecil ulama yang tidak mengakui adanya qiyas dalam penyelesaian
masalah.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Pendapat yang
mengatakan bahwa qiyas tidaklah bersandarkan atas nash maupun hadist tidaklah
benar. Karena sesuatu yang diqiyaskan melihat kembali pada permasalahan yang
diselesaikan melalui nash.
2.
Qiyas sangatlah
penting dalam kehidupan sekarang ini, dilihat dari perkembangan permasalahan
ummat yang kian berkemban
DAFTAR
PUSTAKA
Abu Zahrah,
Muhammad. Ushul Fiqih. (Pejaten Barat: Pustaka Firdaus). 1997.
Bakry,Nazar .
Fiqih dan Ushul Fiqih. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada). 1994.
Syafe’i,
Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih. (Bandung: Pustaka Setia). 1998.
Syarifuddin,
Amir. Ushul Fiqih. ( Jakarta: Logos Wacana Ilmu). 1997
Syarifuddin, Amir
Ushul Fiqih, (Jakarta: Kencana), 2008.
Rifa’i, Moh. Ilmu
Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang). 1978
Uman, Chaerul
dkk. Ushul Fiqih 1.(Bandung: Pustaka setia). 2000.
Prof. Dr.
Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung, Pustaka Setia, 1998), hal 68
Prof. Dr. H.
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih, ( Jakarta, Logos Wacana Ilmu, 1997), hal
144-145
Rachmat
Syafe’i,. op. Cit., h. 87
Rachmat Syafe’i,. op. Cit h. 87
Muhammad Abu Zahrah,. Op. Cit., h. 352-352
Drs. Chaerul
Uman, dkk, Ushul Fiqih 1, (Bandung, Pustaka setia, 2000), hal, 96
Drs. H. Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam
Lengkap, (Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang, 1978), hal. 44-45
DRS. Nazar
Bakry, Fiqih dan Ushul Fiqih, (Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 1994), hal 49
Moh. Mukri,. Op. Cit., h 45