MAKALAH
AKAD HAWALAH
Disusun guna memenuhi
tugas keloompok:
Mata
kuliah : Manajement Perbankan Syari’ah
Dosen
Pengampu : Rinda Asytuti, Hj M. Si
Oleh :
Mohamad Aji Aflakhudin
(2013112004)
JURUSAN
EKONOMI
SYARI’AH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN ) PEKALONGAN
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Melihat dari berbagai kontrak
perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat maka,
perjanjian yang berdasarkan syariah sangat menarik untuk dipelajari dan
didalami dasar-dasar prinsipnya. Di masyarakat mungkin sudah sangat biasa
dengan istilah sewa menyewa, jual beli, gadai, serta hutang piutang. Dalam
produk perbankan syariah sudah sangat jelas bahwa produk-produk yang
berdasarkan prinsip tersebut merupakan produk yang sudah menjadi cirri dari
sebuah perbankan, terutama perbankan syariah.
Dalam bab ini kami akan mengupas
tentang salah produk perbankan syariah yang berdasarkan prinsip hutang piutang
dan merupakan produk jasa di perbankan syariah. Kami akan menjelaskan tentang
produk hawalah atau biasa disebut dengan pengalihan hutang. Akad hawalah
merupakan suatu bentuk saling tolong menolong yang merupakan manifestasi dari
semangat ayat tersebut.
Untuk lebih jelasnya akan kami
sampaikan pada bab selanjutnya yang pembahasanya akan lebih rinci dan mendalam.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian dan dasar hukum
Al-Hawalah ?
2. Apa saja rukun dan syarat sah Al-Hawalah
?
3. Apa saja manfaat dari akad Al-Hawalah
?
4. Bagaimana aplikasi Al-Hawalah
dalam perbankan?
5. Bagaimana
berakhirnya akad Al-Hawalah ?
C.
TUJUAN MAKALAH
1.
Menjelaskan tentang pengertian dan dasar hukum Al-Hawalah.
2.
Menjelaskan tentang rukun dan syarat sah Al-Hawalah.
3.
Menjelaskan tentang jenis-jenis Al-Hawalah.
4.
Menjelaskan tentang aplikasi Al-Hawalah dalam perbankan.
5.
Menjelaskan tentang manfaat dan berakhirnya akad Al-Hawalah.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian
Hawalah bermakna perpindahan. Hawalah adalah pengalihan hutang dari orang
yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya atau dalam istilah
islam merupakan pemindahan beban hutang dari muhil ( orang yang
berhutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih atau orang yang
berkewajiban membayar hutang[1].
Menurut Zainul Arifin, Hawalah adalah akad pemindaian utang/piutang suatu
pihak kepada pihak lain. Dalam hal ini ada tiga pihak, yaitu pihak berutang
(muhil atau madin), pihak yang memberi utang ( muhal atau da’in ), dan pihak
yang menerima tambahan ( muhal ‘alaih).
Contoh gambaran sederhananya adalah A ( muhal) memberi pinjaman kepada B
(muhil), sedangkan B masih mempunyai piutang pada C ( muhal ‘alaih ). Begitu B
tidak mampu membayar utangnya pada A, ia mengalihkan beban utang tersebut
kepada C. Dengan demikian, C yang harus membayar utang B kepada A, sedangkan
utang C kepada B dianggap lunas/selesai[2].
Transaksi Hawalah ini dibolehkan dalam islam dengan mengambil landasan dari hadist nabi Muhammad SAW.
- Landasan Hukum Hawalah Sebagai Produk Perbankan Syariah
1.
Landasan Syariah
Landasan Syariah atas hawalah dapat dijumpai dalam sunah dan ijmak. Dalalm
hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah
bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan jika
salah seorang dari kamu diikutkan (dihiwalahkan) kepada orang yang mampu/kaya,
terimalah hiwalah itu”.
Pada hadist ini tampak bahwa Rasulullah memberitahukan kepada orang yang
yang menghutangkan, jika orang yang berhutag menghiwalahkan kepada orang yang
kaya/mampu , hendaklah ia menerima hiwalah tersebut dan hendaklah ia menagih
kepada orang yang menghiwalahkan ( muhal ‘alaih ). Dengan demikian, haknya
dapat terpenuhi.
Sedangkan secara ijmak telah tercapai kesepakatan ulama tentang kebolehan
hiwalah ini.
2.
Landasan Hukum Positif
Hawalah
sebagai salah satu produk perbankan syariah dibidang jasa telah mendapatkan
dasar hukum yang kokoh melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam tataran teknis Hawalah diatur dalam ketentuan Pasal 36 huruf c
poin kedua PBI No.6/24/PBI/2004 tetang
bank umum yang melaksanakan Kegiatan Berdasarkan Prinsip Syariah, yang intinya
menyatakan bahwa hak wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian
dalam kegiatan usahanya yang meliputi melakukan pemberian jasa pelayanan
perbankan berdasarkan akad Hawalah[3].
- Jenis-jenis Hawalah
Mazhab Hanafi membagi al-hawalah dalam beberapa bagian yaitu ditinjau dari
segi objek akad. Al-Hawalah dibagi menjadi dua jenis yaitu :
1.
Hawalah al-Haq (
pengalihan hak piutang ), yaitu apabila yang dialihkan itu merupakan hak untuk
menuntut pembayaran utang.
2.
Hawalah ad-dain (
pengalihan utang ), apabila yang dialihkan itu adalah kewajiban untuk membayar
utang.
Kemudian
ditinjau dari jenis akad, Hawalah dibagi menjadi dua jenis yaitu :
1.
Hawalah mutlaqah, yaitu seseorang memindahkan hutangnya kepada orang lain
dan tidak mengaitkan dengan hutang yang ada ada orang itu. Menurut ketiga
mazhab lain jika muhal ‘alaih tidak punya hutang kepada muhil, maka hal ini sama
dengan kafalah, dan ini harus dengan keridhaan tiga pihak.
Sebagai contoh
: A berhutang kepada B sebesar 5juta. Kemudian A mengalihkan utangnya kepada C,
sehingga c berkewajiban membayar utang A kepada B, tanpa menyebutkan bahwa
pemindahan hutang tersebut sebagai ganti rugi dari pembayaran utang C kepada A.
Dengan
demikian hawalah al-mutlaqah hanya mengandung hawalah ad-dain karena terjadi
hanya utang A kepada B dipindahkan menjadi hutang C ke B.
2.
Hawalah muqoyyadah, seseorang memindahkan utang dan mengaitkan dengan
piutang yang ada padanya. Inilah hawalah yang boleh (jaiz) berdasarkan
kesepakatan para ulama.
Sebagai contoh : A memberikan piutang kepada B sebesar 3 juta, sedangkan B
memberi piutang kepada C sebesar 3 juta. Kemudian B mengalihkan haknya untuk
menuntut pitangnya yang berada pada C kepada A, sebagai ganti pembayaran utang
B kepada A.
Dari contoh
diatas, al-hiwalah muqoyyadah pada satu sisi merupakan hiwalah al-haq karena
mengalihkan hak menuntut piutangya dari C ke A
( pengalihan hak). Pada sisi lain, al-hiwalah
muqoyyadah sekaligus merupakan hiwalah ad-dain karena kewajiban B kepada A
dialihkan menjadi kewajiban C kepada A.
- Implementasi Akad Hawalah dalam Praktik Perbankan Syariah
Meskipun dalam fikih pemindahan hutang secara mutlak atau hiwalah
muthlaqah(pemindahan hutang tanpa menyebut hutang yang dimiliki sebagai ganti
rugi) dibolehkan, dalam dunia komersial hal ini kemungkinannya kecil
dilaksanakan mengingat tingginya risiko pembiayaan. Karenanya, yang dapat
dilksanakan adalah pemindahan hutang secara terikat atau hiwalah muqoyyadah (
pemindahan hutang atas hutang yang dimiliki sebagai gantinya ) karena
kejelasannya dan risiko yang dapat dipagari.
Akad hawalah
dipraktikan di Perbankan Syariah terhadap beberapa produk sebagai berikut:
A.
Factoring atau anjak piutang, dimana para nasabah yang memiliki piutang
kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank lalu membayar
piutang tersebut kemudian bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
B.
Post-dated check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa
membayarkan dulu piutang tersebut[4].
Hawalah sebagai suatu cara untuk mendapatkan fresh money bagi pihak
klien/nasabah juga tidak luput dari risiko, terutama dari pihak bank. Adapun
risiko yang harus diwaspadai oleh pihak bank syariah dari sebuah kontrak
hawalah adalah adanya kecurangan nasabah dngan memberi invoice palsu atau
wanprestasi (ingkar janji) unuk memenuhi kewajiban hawalah ke bank.
- Manfaat Hawalah
1. Memungkinkan peyelesaian hutang dan piutang dengan cepat
dan simultan
2.
Tersedianya talagan dana untuk dana hibah yang membutuhkan.
3.
Alat menjadi salah sat fee-based income/ sumber pendapatan non pembiayaan
bagi bank syariah[5].
F.
Rukun Hawalah
1.
Muhil (peminjam)
2.
Muhal (pemberipinjaman)
3.
Muhal ‘alaih (penerimahawalah)
4.
Muhalbihi (utang)
5.
Sighat (ijabqabul)
G.
Syarat Hawalah
1.
Muhil : orang yang berakal dan baligh.
2.
Muhal : Orang yang berakal dan sudah baligh,dan ada persetujuan dan kerelaanya untuk menerima hawalah dalam majlis AKAD.
3.
Muhal ‘alaih,syarat yang ada atas diri muhal atau muhtal, juga berlaku pada diri muhal.
4.
Muhalbih ,harus berupa utang dan bersifat mengikat.
H. Berakhirnnya Hawalah
Akad hawalah akan berakhir ketika terjadi
pembatalan,dan muhal memiliki hak untuk melakukan penagihan kembali kepada muhil
.Menurut hanafiyah ketika muhal ‘alaih mengalami kebangkrutan ,maka akad
dinyatakan berakhir dan hak penagihan beralih kepada muhil. Menurut Hana
Bala, Syafi’iyah dan Malikiyah, ketika akad hawalah telah
dilakukan secara sempurna
hak penagihan dan beban utang tidak bias dialihkan kembali
ke pada muhil.
Jika muhal ‘alaih
mengalami kebangkrutan dan muhal tidak diberitahu oleh muhil,
maka ia
tetap berhak melakukan
penagihan terhadap muhil. Karena ia diibaratkan membeli
sesuatu yang bersifat
majhul (tidak diketahui) dan mengandung
gharar (ketidak pastian) (zuhailah, 1989, V, hal. 173-177).Apabila kontrak hiwalah telah terjadi, maka tanggungan muhil
menjadi gugur. Jika muhal’alaih bangkrut (pailit) atau meninggal
dunia, maka menurut pendapat Jumhur Ulama, muhal tidak boleh lagi
kembali menagih hutang itu kepada muhil. Menurut Imam Maliki, jika muhil
“menipu” muhal, di mana ia menghiwalahkan kepada orang yang
tidak memiliki apa-apa (fakir), maka muhal boleh kembali lagi menagih
hutang kepada muhil.
i.
Aplikasi Hawalah Dalam Institusi Keuangan
Dalam praktek
perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier
mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti
biaya atas jasa pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi resiko kerugian yang
akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang
dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang.
Katakanlah seorang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik
proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan
likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan
menerima pembayaran dari pemilik proyek.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN :
Akad hiwalah telah dapat
diterapkan dalam Institusi Keuangan Islam di Indonesia. Fatwa untuk akad ini
telah dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional – Majelis Ulama Indonesia NO:
12/DSN-MUI/IV/2000. Hal ini akan mendukung perkembangan produk-produk keuangan
Islam dengan akad Hiwalah, yang mana akan mendukung pula perkembangan
perbankan dan investasi Syariah di Indonesia
[1] Prof.
Dr. Abdul Ghofur anshori, S.H. M.H.,Perbankan syariah Di Indonesia,(Yogyakarta:Gadja
mada University Press,2007)hal.146
[2] H.
Karnaen A.Perwataatmadja.Drs.MPA dan H. Mhammad Syafi’i Antonio,M.Ec.,Apa
dan Bagaimana BankIslam,(Yogyakarta:Dana Bhakti Wakaf,1992)hal.39
[3] Ibid,Prof.Dr.
Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H, hal.147
[4] Muhammad
Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek cet.1,(Jakarta:Gema Insani
Press,2001) hal.
[5]Ibid,
Muhammad Syafi’i Antonio, hal.